Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Hati Hati Menyimpan Foto di ponsel

Jumat, 12 April 2013

Hati Hati Menyimpan Foto Di Ponsel

 

Beberapa hari terakhir, banyak beredar berita tentang munculnya foto foto tidak pantas artis muda Fabby Marcelia. artis muda yang membintangi sinetron "cenat cenut 2" ini mengaku bahwa ponselnya hilang dan didalam ponselnya ada foto foto pribadi yang bukan untuk konsumsi publik. dan fotonya di unggah keinternet melalui sebuah akun twitter. Artis ini memfoto dirinya dengan pose yg tidak pantas dan maaf nyaris tanpa busana. 
Melakukan aksi jeprat jepret dengan pose pose yang tidak pantas dan bahkan tanpa busana banyak dilakukan oleh remaja jaman sekarang entah dengan tujuan apa para remaja bahkan ada yang dibawah umur melakukan aksi seperti ini, mereka memfoto bagian bagian tubuhnya dan disimpannya di dalam ponsel. mereka sebenarnya secara tidak sadar telah membahayakan diri mereka sendiri.  
Ketika ponsel mereka di service atau di jual, secara tidak sadar mereka juag telah memberikan foto-foto pribadinya itu ke orang lain. Kenapa bisa ? kan sudah dihapus?,  mungkin kata ini yang akan mereka katakan... Berikut akan saya jelaskan kenapa foto pribadi yang tidak pernah anda publikasikan itu bisa ada ditangan orang lain.


Toko Komputer Online cirebon
Ketika anda memberikan ponsel ke orang lain atau memperbaiki ponsel anda ditempat service, 
Bisa saja orang yang menerima ponsel anda itu melakuikan teknik recovery pada ponsel anda.
Apa itu teknik recovery?  teknik recovery adalah sebuah cara menggunakan software tertentu untuk mengembalikan semua data yang pernah ditulis kedalam media penyimpanan seperti memmory dan harddisk/flasdisk untu kemudian diselamatkan datanya.

Jadi bisa anda bayangkan, semua koleksi foto/video pribadi anda bisa dibuka oleh orang lain tanpa sepengetahuan anda. banyak kasus yang sudah terjadi diantaranya kasus ariel peterpan dan yang terbaru artis Fabby Marcelia.
Pusat Souvenir dan Aksesories Online


Read Post | komentar

AWAS STNK MATI TETAP DITILANG !!

Rabu, 10 April 2013

Belakangan beredar informasi bahwa STNK yang belum bayar pajak daerah tidak boleh dikenai tilang oleh Polisi Lalu-lintas. Namun, menurut situs Satlantas Kebumen, sebenarnya perlu ada perincian atas informasi tersebut, karena sesungguhnya Polisi tetap berhak menilang pengendara motor yang STNK dan plat nomor polisinya sudah mati.
Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Cirebon Computer Online Store
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
  • memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
  • melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
  • melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
  • menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
  • melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
  • melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Sehingga secara umum untuk pertanyaan di awal , maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Dasar Hukum :
Aneka Kerajinan & Souvenir hand Made
  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
  3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
 Sumber : Fimadani

 
Read Post | komentar

Surat Palsu AL-Quran

Selasa, 09 April 2013

HATI-HATI SURAT PALSU AL-QUR'AN

Beberapa hari ini banyak broadcast di Blackberry Messenger ataupun SMS tentang Surat palsu al-qur'an. Saya sebagai seoarang muslim terdorong untung mencari kebenarannya, akhirnya saya googling di internet tentang isu ini. ternyata berita ini sudah diperbincangkan di internet sudah lama. dan beberapa sblog nasional juga memperbincangkan hal ini.

Besaba Computer Online
Dalam broadcast blacberry messenger di cantumkan bahwa situs the qur'an (www.thequran.com) mempublikasikan surat baru dalam alquran, surat baru atau palsu itu yg beredar di Blackberry messenger Broadcast yaitu : AL-IMAN, AL-WASAYA, AL-TASAJUD, AL-MUSLIMIN.
saya akhirnya membuka situs teh qur'an,
website ini di muat dalam bahasa inggris dan arab, disitu dicantumkan daftar surat dalam al-quran yaitu sebanyak 114 surat, tapi setelah dibuka website ini sepintas tidak ada masalah,,, nama suartpun sama dengan yg di alquran hanya ejaan pake bahasa ingris. diantaranya
AL-FATIHA
AL-BAQARA
AL-E-IMRAN
AN-NISA
AL-MAEDA
AL-ANAAM
AL-ARAF
AL-ANFAL
AT-TAWBA
YUNUS
HUD
AR-RAD
IBRAHIM
AL-HIJR
AN-NAHL
AL-ISRA
AL-KAHF
MARYAM
TA-HA
AL-ANBIYA
AL-HAJJ
AL-MUMENOON
AN-NOOR
AL-FURQAN
ASH-SHUARA   
AN-NAML   
AL-QASAS
AL-ANKABOOT
AR-ROOM
LUQMAN
AS-SAJDA
AL-AHZAB
SABA
FATIR
YA-SEEN
AS-SAAFFAT
SAD
AZ-ZUMAR    
AL-GHAFIR
FUSSILAT
ASH-SHURA
AZ-ZUKHRUF
AD-DUKHAN
AL-JATHIYA
AL-AHQAF
MUHAMMAD
AL-FATH  
AL-HUJRAAT
QAF
ADH-DHARIYAT
AT-TUR
AN-NAJM
AL-QAMAR
AR-RAHMAN
AL-WAQIA
AL-HADID
AL-MUJADILA
AL-HASHR
AL-MUMTAHINA
AS-SAFF
AL-JUMUA
AL-MUNAFIQOON
AT-TAGHABUN
AT-TALAQ
AT-TAHRIM
AL-MULK
AL-QALAM
AL-HAAQQA
AL-MAARIJ
NOOH
AL-JINN
AL-MUZZAMMIL
AL-MUDDATHTHIR
AL-QIYAMA
AL-INSAN
AL-MURSALAT
AN-NABA
AN-NAZIAT
ABASA
AT-TAKWIR
AL-INFITAR
AL-MUTAFFIFIN
AL-INSHIQAQ
AL-BUROOJ
AT-TARIQ
AL-ALA
AL-GHASHIYA
AL-FAJR
AL-BALAD
ASH-SHAMS
AL-LAIL
AD-DHUHA
AL-INSHIRAH
AT-TIN
AL-ALAQ
AL-QADR
AL-BAYYINA
AZ-ZALZALA
AL-ADIYAT
AL-QARIA
AT-TAKATHUR
AL-ASR
AL-HUMAZA
AL-FIL
QURAISH
AL-MAUN
AL-KAUTHER
AL-KAFIROON
AN-NASR
AL-MASADD
AL-IKHLAS
AL-FALAQ
AN-NAS

Tapi setelah dibuka, ada beberapa terjemahan yang kata-katanya kurang  tepat dan beda dengan yang ada di website www.quran.com (**)
tetapi setelah saya membuka beberapa halaman website thequran, ada sebuah halaman yang membuat saya kaget yaitu halaman about us,  bila diterjemahkan dengan google translate maka hasilnya seperti ini:

The Quran.com Tim

Kami adalah sekelompok mantan Muslim dan ulama Islam profesional yang memiliki gairah untuk umat Islam dan keinginan untuk membantu bot h Muslim dan non-Muslim yang berusaha untuk belajar lebih banyak tentang kitab suci umat Islam, untuk penelitian ini, untuk menganalisis secara kritis, dan untuk lebih memahami ajarannya tanpa hambatan agama dan budaya tradisional yang dirancang untuk mengindoktrinasi dan merangkum pikiran banyak pencari kebenaran.
Islam adalah agama yang diwakili oleh hampir 25% dari populasi dunia. Ini menarik semua penyewa utamanya dan mendasar ajaran dari dua sumber utama:
  • Quran - kitab suci agama Islam yang dianggap sebagai otoritas ilahi mutlak dan instruksi yang membimbing dan mengarahkan Muslim kehidupan sehari-hari;
  • Hadis - sumber Islam kedua utama etika, nilai-nilai moral, dan yurisprudensi. Hal ini didasarkan pada akumulasi hidup dan berbicara tradisi nabi Islam.
Kelompok kami, dengan latar belakang yang kaya, berusaha untuk membantu kebutuhan penelitian Anda melalui website ini dan untuk memungkinkan Anda untuk memenuhi keinginan Anda untuk mendapatkan pengetahuan tentang Al-Quran dan banyak sisi.
Tim kami terdiri dari mantan Muslim dan ulama Islam gairah yang mewakili berbagai latar belakang Arab dan Timur Tengah-budaya, pendidikan spesialisasi di bidang studi Islam, dan berbagi keinginan yang sama dan semangat bagi umat Islam. Kami diwakili oleh para peneliti Islam, guru akademik, ilmuwan, penulis, editor, dan penerjemah, yang span di beberapa benua.
Mantan anggota Muslim kami akan menawarkan wawasan yang berhubungan dengan Islam pada umumnya dan khususnya Quran, dengan cara yang unik dan tak tertandingi. Kontribusi mereka ke situs web ini akan membantu dalam mengangkat pengetahuan umum tentang Islam ke tingkat yang baru.
Kami mengundang Anda untuk menjelajahi situs kami dan informasi kami dengan harapan dan keinginan bahwa Anda akan menemukan memperkaya dan cocok untuk kebutuhan penelitian jangka pendek dan jangka panjang Anda.
sungguh mencengangkan, ternyata pembuat situs ini para mantan muslim dan ulama. ternyata benar selama ini kaum kafir telah menciptakan hal hal yang palsu yang mengelabui adat dan kebiasaan umat islam. mungkin benar selama ini banyak beredar al-quran palsu yang isinya menyesatkan. 
dibeberapa situs dan blog juga di umumkan ternyata tidak hanya 4 surat yg palsu, tapi ada 12 surat palsu, diantaranya

Surat Al-Hayat
Surat Al-Afdhal
Surat Araja
Surat Al-Mukataa
Surat Al-Kitab
Surat Al-Usfoor
Surat An-Nabi
Surat Ad-Du'a
Surat Al-Iman
Surat At-Tajassud
Surat Al-Muslimoon
Surat Al-Wasaya

Dan tentunya isinya semua palsu, karangan manusia saja. kiranya kita dapat berhati hati dalam membaca sumber ilmu atau amalan tentang akidah islam, telitilah lebih detail, lihat sumber referensinya, apakah bacaaan tersebut sudah sesuai dengan akidah / sudah di sahih kan. jangan sampe kita terjerumus kedalam kesesatan.


Tentang tulisan yang saya muat ini, mohon untuk koreksinya karena saya hanya muslim biasa yg masih belajar dan bukan seorang ahli tafsir dan fiqih. mohon maaf apabila ada salah penulisan.

**) www. quran.com : adalah website alquran digital yang dibuat oleh beberapa mahasiswa leeds university england. sebagai bahan projek studi akhir dan dibimbing oleh beberapa ahli sesuai bidangnya :
http://www.comp.leeds.ac.uk/arabic/ 
Read Post | komentar
 
© Copyright Smart n Creative 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.