Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via ATM
Kabar gembira bagi warga Jawa barat, kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa melalui ATM Bank BNI. seperti yang dikutip dari situs Bisnis Indonesia Kini layanan e-Samsat, yang merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan melalui ATM BNI di seluruh Indonesia.
Peluncuran BNI e-Samsat Jabar dilaksanakan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (28/4/2016) dihadiri Tim Pembina Samsat meliputi Pemerintah Daerah Jabar, Polda Jabar, dan PT Jasa Raharja.
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menyatakan, dengan kemudahan dalam membayar pajak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan akan mendapatkan peningkatan pendapatan daerah Jawa Barat.
"Dengan berbagai kemudahan tersebut, sinergi BNI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini akan memberikan banyak faedah bagi kedua belah pihak dan warga Jawa Barat pemilik kendaraan," ujarnya.
Tidak hanya BNI, beberapa bank juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jabar, diantaranya adalah : BRI,BCA dan BJB. jadi kita dapat memebayar PKB di atm BNI, BRI, BCA, BJB
Untuk persyaratan e-samsat sendiri adalah:
- Data Wajib Pajak dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening bank.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Untuk tata caranya sendiri, seperti yang pernah penulis lakukan adalah sebagai berikut:
- Cek terlebih dahulu jumlah biaya PKB melalui SMS dan juga untuk mendapatkan kode bayar
- Ketik SMS dengan format : eSamsat(spasi)No.Rangka(spasi)NIK/NoKTP kirim ke 08112119211
- SMS tersebut akan mendapat balasan dan disertai dengan kode bayar. contoh:
- Lakukan pembayaran melalu ATM dengan memilih menu pembayaran, masukan kode perusahaan "30004" Tekan "YA" kemudian Masukan 16 Digit Kode bayar yang di kirim melalui SMS.
- Akan tampil jumlah tagihan pajak sesuai data awal pada saat kirim SMS
- Tekan 'YA" untuk membayar, maka akan tercetak struk bukti pembayaran.
- Struk ini sudah sah menjadi persamaan lembar SKPD pada saat bayar PKB melalui outet samsat.Berlaku khusus di wilayah Polda Jawa Barat
- Struk tersebut bila hilang/pudar bisa dicetak ulang di mesin ATM. atau dapat ditukarkan dengan lembar SKPD di outlet samsat terdekat

0 komentar:
Posting Komentar